BISNISTANGERANG.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suryani melaporkan toko penjual iPhone di Mall TangCity ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang. Laporan tersebut dilayangkan setelah iPhone yang dibeli anaknya seharga belasan juta rupiah mengalami kerusakan hanya empat hari setelah dibeli.
Menurut Suryani, awalnya sang anak membeli unit iPhone di salah satu gerai di Mall TangCity. Namun, empat hari kemudian, handphone tersebut mati total dan tidak bisa diisi daya. Anaknya lalu kembali ke toko untuk mengadukan masalah itu.
“Tapi pihak toko bilang mereka hanya menjual unit, tidak melayani perbaikan. Mereka menyuruh kami langsung ke IBox Summarecon Gading Serpong,” jelas Suryani pada Kamis, 26 Juni 2025.
Mengikuti arahan itu, anaknya membawa handphone ke IBox untuk diperbaiki. Perbaikan pertama memakan waktu sekitar empat hari. Namun hanya dua hari setelah diambil, handphone kembali mati total. Unit itu lalu dikembalikan lagi ke IBox dan diperbaiki untuk kedua kalinya, yang kali ini berlangsung selama satu bulan.
Setelah perbaikan selesai, pihak IBox menyatakan bahwa handphone tidak bisa diperbaiki lagi karena tidak memiliki garansi. Suryani sempat meminta klarifikasi ke Apple Solution, namun mendapatkan jawaban serupa.
“Pihak Apple Solution bilang garansinya tidak terdaftar. Lebih parah lagi, mereka menuduh handphone sudah pernah dibongkar oleh pihak lain, padahal dari awal kami hanya ikuti arahan toko untuk bawa ke IBox,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihak Service Care IBox kemudian menghubungi anaknya dan menolak pengajuan perbaikan. Bila ingin diperbaiki, akan dikenakan biaya sebesar Rp8 juta.
Merasa dirugikan, Suryani pun mengadukan kasus ini ke BPSK Kota Tangerang. Ia berharap kasusnya bisa menjadi perhatian dan pelajaran bagi toko-toko yang tidak bertanggung jawab serta perlindungan bagi konsumen lainnya.
“Saya minta BPSK bisa bantu mencarikan solusi. Jangan sampai ada lagi konsumen lain yang dirugikan seperti saya,” pungkasnya.
Hingga kini, proses mediasi masih berjalan di BPSK Kota Tangerang. Pihak Suryani berharap ada keputusan yang adil dan mengikat, serta dapat mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap produk yang dijual kepada konsumen.
Editor : Sakhiy
