BISNISTANGERANG.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cimone Tangerang bersama Pemkot Tangerang menggelar sosialisasi program perlindungan sosial bagi pekerja informal.
Sosialisasi kali ini menyasar pedagang Pasar Anyar Tangerang. Mereka didaftarkan minimal pada dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga langsung mendapatkan perlindungan otomatis.
“Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlindungi,” ujar Kepala BPJamsostek Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih.
Menurut Dessy, BPJamsostek saat ini fokus memperluas kepesertaan di sektor formal maupun nonformal, termasuk pelaku UMKM. Program ini ditujukan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, dengan iuran yang terjangkau agar mereka dapat mengakses dua perlindungan dasar tersebut.
“Manfaat dari dua program itu para pedagang ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy, Jumat, 8 Agustus 2025.
“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.
Dia juga menyebut, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.
“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti pelaku UMKM.
“Kita berharap khususnya para pedagang Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.
