BISNISTANGERANG.COM — Kesadaran akan kebebasan berkeyakinan kini semakin tampak di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 85 warga telah resmi mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi penghayat kepercayaan. Langkah ini menjadi wujud nyata meningkatnya pengakuan terhadap keberagaman keyakinan di masyarakat.
“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 85 orang di Kota Tangerang. Ada 47 laki-laki dan 38 perempuan,” ungkap Agus Mursito, Kepala Tim Bidang Data dan Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa, 7 Oktober 2025 siang.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pendataan hingga semester pertama per bulan Juni tahun 2025. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan keberanian warga dalam menegaskan identitas kepercayaannya secara terbuka. Hal itu juga mencerminkan pelayanan kependudukan yang kini semakin inklusif dan menghormati perbedaan.
Ia menambahkan, perubahan status agama menjadi penghayat kepercayaan memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan hak penghayat dalam administrasi kependudukan.
Dasar hukum tersebut kemudian tertuang dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Namun, untuk mengajukan perubahan, warga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek).
Organisasi yang dimaksud adalah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), yang menjadi lembaga resmi dalam menaungi komunitas penghayat. Dengan adanya surat tersebut, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan sah secara hukum.
Agus mengatakan, pelayanan perubahan kolom agama menjadi penghayat kini dapat dilakukan dengan mudah. Warga bisa mengurusnya di kantor kecamatan, di kantor Disdukcapil, maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang City.
“Bisa di gerai pelayanan publik MPP Kota Tangerang, di Mal Tangerang City, dan di Disdukcapil itu sendiri,” ujarnya.
Langkah 85 warga Kota Tangerang ini menjadi simbol tumbuhnya semangat keberagaman dan penghormatan terhadap keyakinan di masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat layanan administrasi yang setara bagi seluruh warga. Dengan begitu, nilai-nilai toleransi dan kebebasan berkeyakinan dapat semakin kokoh di Kota Tangerang.
Penulis : Dony
Editor : Sakhiy

