BISNITANGERANG.COM — Kabar baik datang bagi para pencari kerja di Kota Tangerang. Proses pembuatan Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) kini tak lagi memakan waktu lama. Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, dokumen penting ini bisa diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan percepatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Kami berupaya memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah data diri diverifikasi dan dicocokkan dengan KTP, kartu bisa langsung dicetak. Bahkan, kalau semua persyaratan lengkap, prosesnya bisa selesai dalam lima menit,” ujar Ujang di Tangerang, Jumat (25/10/2025).
Menurut Ujang, kecepatan layanan ini dimungkinkan berkat penerapan sistem komputerisasi terintegrasi di MPP. Pemohon dapat mengajukan pembuatan kartu melalui dua cara: secara online lewat aplikasi Tangerang LIVE (menu Tangerang Cakap Kerja dan fitur Kartu Kuning), atau datang langsung ke gerai Disnaker di MPP.
“Kami tetap melayani semua pemohon, baik yang sudah daftar online maupun yang datang langsung. Petugas siap membantu pengisian data hingga pencetakan kartu di tempat,” tambahnya.
Persyaratan yang dibutuhkan pun tergolong sederhana: KTP, fotokopi ijazah terakhir, dan pas foto ukuran 3×4. Setelah diverifikasi, kartu bisa langsung dibawa pulang oleh pemohon.
Kehadiran layanan cepat ini diharapkan dapat mempermudah para pencari kerja untuk segera melamar ke berbagai perusahaan. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang praktis, efisien, dan ramah masyarakat.
Dengan beragam layanan yang terpusat di satu lokasi, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang kian mempertegas perannya sebagai wajah pelayanan modern yang memudahkan warga dalam setiap urusan administrasi.
Editor : Red

