Kepercayaan Konsumen Berawal dari Tertib Niaga

Kepercayaan Konsumen Berawal dari Tertib Niaga

Ekonomi Nasional

BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip tertib niaga sebagai fondasi menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing. Kepatuhan terhadap aturan dinilai tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, keberhasilan sebuah usaha tidak semata ditentukan oleh besarnya omzet, melainkan juga oleh komitmen pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan perizinan, keakuratan alat ukur, hingga pemenuhan hak konsumen merupakan bagian dari praktik bisnis yang profesional.

“Kepercayaan konsumen adalah aset yang sangat berharga. Kepercayaan itu lahir ketika pelaku usaha menjalankan usahanya secara jujur, tertib, dan sesuai regulasi. Tertib niaga bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi modal untuk meningkatkan daya saing usaha,” kata Maryono dalam kegiatan sosialisasi perdagangan barang dan jasa di Kota Tangerang, Rabu, 22 Juli 2026.

Maryono menilai penerapan tertib niaga menjadi semakin penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengelola SPBU, agen, dan pangkalan LPG. Sektor tersebut dituntut memberikan pelayanan yang aman, transparan, serta bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Ia mengatakan, pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperkuat daya saing usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Maryono, akan terus memperkuat pembinaan, edukasi, dan pengawasan agar budaya tertib niaga semakin melekat di kalangan pelaku usaha. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dalam upaya tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang menggelar sosialisasi yang diikuti 100 pelaku usaha, terdiri atas pengelola SPBU, agen, dan pangkalan LPG. Peserta memperoleh pembekalan mengenai regulasi perdagangan, perizinan, perlindungan konsumen, serta standar kemetrologian dengan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Banten, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Pemerintah berharap pemahaman tersebut dapat mendorong pelaku usaha menerapkan budaya tertib niaga secara konsisten sehingga kualitas layanan meningkat, konsumen lebih terlindungi, dan iklim usaha di Kota Tangerang semakin kompetitif.

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *