BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa program diskon ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Pemkot Tangsel memberikan potongan pajak bagi warga yang melakukan pembayaran lebih awal. Diskon sebesar 10 persen berlaku untuk pembayaran pada Januari hingga April 2026, sementara diskon 5 persen diberikan untuk periode Mei hingga Juni 2026. Program ini berlangsung mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2026.
Benyamin menegaskan, pajak daerah seperti PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Tangerang Selatan. Dana pajak yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah menyediakan beragam kanal pembayaran, mulai dari QRIS, layanan perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI Syariah, hingga gerai ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, dan GoBills.
Ia pun mengajak seluruh warga Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program diskon awal tahun tersebut dengan membayar pajak lebih dini agar lebih hemat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Editor : Red
