Bisnis Thrifting di Tangerang Terpuruk Akibat Larangan Impor, Pedagang: “Stok Susah, Pembeli Sepi”

Breaking News Headline Lifestyle

BISNISTANGERANG.COM — Pelaku usaha thrifting di Jalan Jenderal Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang, mulai merasakan dampak dari kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

Penurunan pelanggan dan sulitnya pasokan barang membuat sebagian pedagang mulai mempertimbangkan untuk menutup usaha. Kondisi ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

Raka Alinsky, salah satu karyawan thrifting di Kota Tangerang, mengaku omzet penjualan turun drastis sejak aturan itu ditegakkan. Menurutnya, kebijakan pelarangan barang impor bekas sebenarnya sudah ada sejak 2022, namun baru terasa keras dampaknya tahun ini. Ia menyebut penurunan pendapatan cukup signifikan.

“Kalau sekarang sih pendapatan udah jauh turun, biasanya bisa 20 juta, sekarang di bawahnya,” ujar Raka, saat ditemui di lapaknya, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kesulitan juga muncul dari sisi stok barang. Sejak banyak gudang ditutup, para pedagang makin sulit mencari pakaian bekas layak jual. Jika kondisi ini terus berlanjut, mereka terancam gulung tikar.

“Kita sekarang susah cari barang. Gudang banyak tutup, stok makin sedikit,” katanya.

Menurut Raka, sebagian besar barang thrifting berasal dari berbagai negara seperti Korea, Cina, dan Vietnam. Jenisnya beragam, mulai dari jaket, kemeja, celana, hingga pakaian wanita. Barang-barang itu disukai pembeli karena murah dan berkualitas.

“Harganya terjangkau, misalnya celana jeans cuma Rp85 ribu, pakaian cewek malah lebih murah,” ujarnya.

Raka memahami tujuan pemerintah melindungi produk dalam negeri, namun ia menilai kebijakan ini tidak memperhitungkan dampak bagi pelaku usaha kecil. Ia berharap ada solusi agar UMKM tetap bisa hidup tanpa harus melanggar aturan.

“Kalau barang distop, ya kita juga harus stop jualan. Harapannya pemerintah cari jalan tengah,” ujarnya.

Raka pun mengusulkan agar pemerintah membentuk komunitas atau kelompok resmi bagi pelaku thrifting. Dengan begitu, kegiatan jual beli pakaian bekas bisa lebih terpantau dan tidak dianggap ilegal.

“Bikin kelompok resmi aja, biar teratur dan enggak dianggap ilegal,” tutupnya.

Sementara itu, pemerintah menegaskan akan memperketat sanksi bagi importir pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku impor ilegal bisa dilarang seumur hidup melakukan kegiatan impor.

“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan di-blacklist,” tegas Purbaya di Jakarta, pada Senin, 30 Oktober 2025.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga industri tekstil lokal tetap kompetitif. Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang kecil yang bergantung pada sektor ini.

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *