UMKM Kota Tangerang Bisa Buat NIB Gratis, Cuma 5-10 Menit Lewat Aplikasi OSS

Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Bisnis Headline

BISNISTANGERANG.COM–Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah, legalitas menjadi aspek penting agar bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pemerintah kini mempermudah proses pendaftaran UMKM dengan sistem daring, memungkinkan para pelaku usaha untuk memperoleh legalitas serta akses terhadap berbagai fasilitas dan program yang disediakan.

Mendaftarkan UMKM secara resmi memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik usaha. Selain menjamin legalitas bisnis di mata hukum, pelaku UMKM yang terdaftar juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari perbankan maupun program bantuan modal dari pemerintah.

Selain itu, UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga lebih mudah mendapatkan izin edar serta mengikuti program pelatihan usaha yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.

Pendaftaran UMKM saat ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Prosesnya dimulai dengan membuat akun di situs resmi OSS dan mengisi data usaha secara lengkap, termasuk bidang usaha yang dijalankan, lokasi bisnis, serta modal yang dimiliki.

Setelah semua informasi terverifikasi, pelaku usaha akan memperoleh NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha mereka. Untuk beberapa jenis usaha tertentu, seperti kuliner dan produk kesehatan, izin tambahan seperti sertifikasi halal atau izin edar dari BPOM mungkin diperlukan sebelum bisnis dapat beroperasi secara penuh.

Selain melalui OSS, UMKM juga dapat mendaftar ke berbagai platform lain seperti e-UMKM yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh pembinaan serta akses ke berbagai program pemberdayaan.

UMKM Kota Tangerang Bisa Buat NIB Gratis, Cuma 5-10 Menit Lewat Aplikasi OSS

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB di Kota Tangerang dapat diproses secara online, setiap hari selama 24 jam melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0 secara gratis atau tanpa pungutan biaya. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha.

“NIB berlaku sebagai legalitas sah di mata hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem oss.go.is. NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak ases kepabeanan,” jelas Sugihharto, Senin (17/2/25).

Tahapan Mengajukan Izin Usaha di OSS:

1.⁠ ⁠Login ke akun OSS di https://oss.go.id/

2.⁠ ⁠Akses pemberian izin usaha

3.⁠ ⁠Penambahan informasi pelaku usaha

4.⁠ ⁠Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas

5.⁠ ⁠Pengisian informasi usaha

6.⁠ ⁠Deskripsi aktivitas usaha di OSS

7.⁠ ⁠Daftar produk atau jasa lebih lanjut

8.⁠ ⁠Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

“Urus NIB juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.

Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-Katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *