BISNISTANGERANG.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol mengajak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Rumah Peribadatan serta lingkungan RT dan RW untuk ikut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sekitarnya. Program ini menyasar pekerja di rumah ibadah maupun lingkungan permukiman yang selama ini belum banyak terdaftar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan pihaknya ingin membangun komitmen bersama agar pekerja seperti marbot, petugas kebersihan, petugas keamanan, amil jenazah hingga pengurus lingkungan bisa mendapat perlindungan. Menurutnya, kelompok ini sering kali luput dari perhatian meski memiliki risiko kerja.
“Kita mau berkomitmen untuk melindungi DKM, RT/RW, dan ekosistemnya di momen Ramadan ini. Karena memang ini unsur-unsur yang sampai saat ini sering terabaikan juga,” ujarnya kepada Lensa Banten pada Senin, 16 Maret 2026.
Irvan menjelaskan, masih ada kasus pekerja rumah ibadah yang hanya didaftarkan sebentar lalu tidak dilanjutkan kepesertaannya. Akibatnya, saat terjadi musibah manfaat jaminan sosial tidak bisa diterima secara maksimal.
“Pernah ada kejadian marbot yang terkena musibah meninggal dunia, ternyata baru terdaftar satu bulan saja sehingga manfaatnya tidak dirasakan. Makanya kami berkomitmen untuk terus mensosialisasikan perlindungan ini, khususnya di lingkungan rumah peribadatan,” katanya.
Iuran Lebih Murah, Manfaat Tetap Sama
Untuk mendorong lebih banyak masyarakat ikut program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan potongan iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Diskon ini berlaku mulai April hingga Desember 2026 sedangkan untuk Pekerja BPU di sektor transportasi dari Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2027.
“Mulai April sampai Desember 2026 ada diskon iuran 50 persen bagi semua pekerja disektor BPU (Bukan Penerima Upah) sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025. Dari yang semula Rp16.800 menjadi Rp8.400 dengan benefit yang sama,” paparnya.
Ia menjelaskan, peserta akan mendapatkan dua perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat santunan kematian bisa meningkat jika kepesertaan berjalan secara terus-menerus.
“Untuk JKM, tiga bulan pertama manfaatnya Rp10 juta, setelah tiga bulan menjadi Rp42 juta. Jadi memang harapannya kepesertaan ini berjalan kontinu,” tuturnya.
Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga akan ditanggung selama berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Perlindungan ini sangat membantu pekerja mandiri yang tidak memiliki jaminan dari perusahaan.
“Untuk JKK benefit-nya unlimited sepanjang terkait dengan kecelakaan kerjanya, biaya perawatannya ditanggung,” jelasnya.
Ada Juga Program Tabungan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan juga menyarankan pekerja mandiri untuk ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bersifat tabungan dengan iuran yang cukup ringan setiap bulan.
“Iurannya hanya Rp20.000 per bulan. Jadi selain dilindungi dari kecelakaan kerja dan kematian, mereka juga menabung untuk masa tua dengan hasil pengembangan di atas rata-rata bunga deposito,” katanya.
Irvan menyebutkan, potensi pekerja mandiri di Kota Tangerang cukup besar. Dari sekitar 250 ribu pekerja mandiri yang ada, sekitar 80 ribu di antaranya masuk kategori pekerja rentan.
“Harapan kami melalui program Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, Kota Tangerang bisa menjadi pionir dalam perlindungan pekerja rentan. Kita ingin semua yang bekerja merasa aman ketika menghadapi risiko,” pungkasnya.
Program ini juga bisa dijalankan dengan berbagai skema pembayaran. Mulai dari kas rumah ibadah, bantuan warga melalui program “Sertakan”, hingga dukungan CSR perusahaan atau bantuan pemerintah bagi pekerja rentan. Dengan cara ini, diharapkan semakin banyak pekerja lingkungan yang mendapat perlindungan jaminan sosial.
Editor : Red

