BISNISTANGERANG.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2025.
Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan.
Langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar menaati regulasi yang berlaku.
“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.
Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
Editor : Eky Fajrin