BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong para pelaku usaha khususnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk terus maju dan berkembang.
Melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindakopUKM) para pelaku usaha di fasilitasi untuk membuat sertifikat halal serta Sertifikat uji Lab Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) DisperindagkopUKM Tuti Jatmiko Mazaki menjelaskan, DisperindakopUKM kota Tangerang pada 2025 menargetkan puluhan pelaku usaha untuk bisa memiliki sertifikat halal dan SLHS.
“Kebetulan untuk tahun 2025 ini SLHS kuota kami 25 pelaku usaha dan sertifikat Halal 50 pelaku usaha,”jelas Tuti melalui pesan singkat, Senin, 21 April 2025.
Ia melanjutkan, pada 2025 saat ini baru berjalan untuk sertifikat halal sebanyak 25 pelaku usaha .
“Mereka baru pada tahap pelatihan penyelia halal sedangkan sosialisasinya pada anggal 14 -16 Mei 2025 untuk tahap pertama,”terangnya.
Tuti pun mengajak untuk para pelaku usaha di Kota Tangerang untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan sertifikat halal serta SLHS.
Caranya cukup mudah, :
Untuk sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) dengan persyaratan :
-kategori usaha catering,
-kedai makanan dan
-produk olahan syaratnya
- KTP domisili dan usaha di Kota Tangerang
- Belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal
dan mendaftarkan secara daring di : https://bit.ly/FasilitasSertifikatHalal
Kemudian untuk mengikuti fasilitas SLHS atau Laik hygiene persyaratan yang harus dipenuhi :
- KTP domisili dan usaha di Kota Tangerang.
- Memiliki NIB OSS RBA dengan KBLI 56290, 56210 atau 56101
- Pelaku usaha berkomitmen mengikuti rangkaian proses kegiatan sampai dengan selesai.