Mulai 16 Oktober! Pemkot Tangsel Pindahkan PKL Pasar Serpong ke Dalam Pasar, Dapat Kios dan Diskon IPL

Headline Nasional

BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong mulai Kamis, 16 Oktober 2025. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan, langkah ini telah melalui proses panjang, mulai dari pemberitahuan resmi hingga sosialisasi kepada para pedagang. Rencana penertiban juga telah dibahas matang bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum.

“Persiapan penataan relokasi PKL di kawasan Pasar Serpong sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, sudah sering rapat dengan OPD terkait. Dari pemkot sendiri, camat sudah mengirimkan surat ke PKL sebanyak tiga kali, sosialisasi juga sudah dilakukan oleh kelurahan ke para PKL, ke para tokoh juga. Alhamdulillah kondusif,” kata Pilar usai rapat.

Pilar menegaskan, penertiban PKL di Pasar Serpong itu harus dilaksanakan dengan cara humanis dan swadaya. Sehingga semua PKL mendapatkan tempat berdagang di dalam Pasar Serpong yang sudah disiapkan Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).

“Prinsipnya penertiban dan penataan PKL dilakukan secara swadaya dan tidak boleh ada satupun pedagang tak mendapatkan tempat di Pasar Serpong,” tegasnya.

Nantinya, para PKL yang direlokasi ke dalam Pasar Serpong akan mendapatkan keringanan pembayaran IPL selama tiga bulan dan keringanan lainnya sesuai dengan kebijakan dari Perseroda PITS.

“Terkait IPL akan ada keringanan karena mereka adaptasi di tempat jualan baru. Terpenting mereka dipastikan mendapatkan tempat berjualan,” ungkapnya.

Selain PKL, Pilar juga menyebut, pihaknya akan menertibkan lapak parkiran liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Serpong sekitar Pasar.

“Satpol-PP dan Dishub akan menertibkan parkiran liar, dan pasukan personil akan disiagakan 1X24 jam setelah ditertibkan untuk menjaga, karena khawatir ada PKL,” paparnya.

Diketahui, dari data Perseroda PITS tercatat ada sebanyak 65 PKL yang tercatat aktif berjualan di jalan depan Pasar Serpong. Mereka terbagi ke dalam tiga shift. Sedangkan ruang dagang yang tersedia di dalam Pasar Serpong sebanyak 120 kios.

Camat Serpong Syaifuddin menuturkan, mayoritas PKL dan tokoh masyarakat di sekitar Pasar Serpong setuju untuk dilakukan penataan dan relokasi.

Hal itu, kata Syaifuddin, demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat baik yang berlalulintas di jalan raya maupun para pedangan dan pembeli yang beraktivitas di Pasar Serpong.

“Berbicara aturan, ini sudah melanggar aturan karena bukan tempatnya untuk berdagang. Baik ditrotoar, apalgi di jalan,” ungkapnya.

Editor : Sakhiy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *