BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul penghentian pengolahan sampah ke wilayah Cileungsi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan untuk merespons penolakan sekaligus memastikan penanganan sampah tetap berjalan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan bersama pihak terkait. Tujuannya agar keluhan dan aspirasi masyarakat dapat dipahami serta ditindaklanjuti secara tepat.
“Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pasca penghentian pengolahan tersebut, Pemkot Tangsel segera melakukan penyesuaian langkah penanganan sampah. Sejumlah upaya dilakukan untuk menjaga pelayanan tetap optimal.
“Pasca-penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Selain optimalisasi pengangkutan, upaya pengurangan sampah dari sumbernya juga terus diperkuat. Pemkot Tangsel mendorong pembentukan bank sampah dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya,” ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan pengolahan sampah domestik asal Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut sebelumnya dikelola oleh perusahaan swasta menggunakan insinerator.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Volume sampah dari Tangsel yang dikirim ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton per hari. Sebelum penghentian dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut telah mengantongi izin di sejumlah bidang usaha. Izin tersebut meliputi industri kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk limbah industrinya sendiri.
Namun demikian, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai aktivitas baru. Kegiatan tersebut tidak tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang dimiliki.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” pungkasnya.
Penghentian ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Tangsel dalam pengelolaan sampah. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan mampu menemukan solusi berkelanjutan melalui koordinasi lintas wilayah dan penguatan sistem pengolahan sampah internal.
Editor : Red
