BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan pelaku UMKM. Lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM), Pemkot membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis, namun dengan kuota terbatas.
Program ini memberikan kesempatan emas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang, hak cipta, dan aset kekayaan intelektual lainnya—sebuah langkah penting untuk memperkuat daya saing dan keberlangsungan usaha mereka di pasar.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Banyak UMKM kita memiliki produk kreatif dan inovatif, tapi belum terlindungi secara hukum. Melalui program ini, kami ingin memastikan karya mereka tidak mudah ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tutur Suli baru-baru ini.
Ia menjelaskan, para pelaku UMKM yang berminat pada program ini, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bit.ly/HaKIUMKM2025, secara gratis atau tanpa pungutan biaya.
“Pelaku UMKM diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkot Tangerang kepada UMKM. Kami ingin pelaku usaha lokal naik kelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

