Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 45 Persen Berlaku Selama Agustus 2026

Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 45 Persen Berlaku Selama Agustus 2026

Ekonomi Headline

BISNISTANGERANG.COM — Pemerintah Kota Tangerang resmi menggulirkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung pada 3-31 Agustus 2026. Program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang tersebut memberikan potongan pajak daerah hingga 45 persen dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan program ini menjadi upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Kiki di Tangerang, Senin (3/8).

Untuk mendukung kemudahan transaksi, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital. Pembayaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Sementara itu, pembayaran secara nontunai dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang,” ujar Kiki.

Berikut berbagai keuntungan di Pesta Diskon Kemerdekaan:

• Diskon 17% untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014.

• Diskon 8% untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020.

• Diskon 45% BPHTB untuk perolehan hak melalui program PRONA, PTSL dan PTKL.

• Bebas sanksi administrasi (denda) untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *