BISNISTANGERANG.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersiap memanfaatkan lahan seluas tiga hektar milik Kementerian Hukum (Kemenkum) di Tangerang, Banten, untuk dijadikan kawasan rumah susun (rusun).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengonfirmasi bahwa Kementerian Hukum telah berkomitmen menyerahkan lahan aset negara tersebut guna mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Ada lahan yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum sekitar 3 hektar. Menteri Hukum sudah menyampaikan komitmennya untuk menyerahkan lahan tersebut kepada kami,” ujar Maruarar di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Proses administrasi alih fungsi dan pemindahtanganan aset negara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Kendati demikian, Kementerian PKP belum merinci skema pengerjaan, target waktu dimulainya konstruksi, maupun kapasitas total unit hunian vertikal yang bakal dibangun di lokasi tersebut.
Upaya optimalisasi aset kementerian ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak tanpa harus mengeluarkan anggaran belanja tanah. Selain lahan Kemenkum di Tangerang, Kementerian PKP juga tengah memproses pemanfaatan hibah lahan dan skema pembiayaan hunian rakyat bersama berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Danantara.
Editor : Red

