BISNISTANGERANG.COM — Kota Tangerang dinilai memiliki modal kuat dan potensi besar untuk bertransformasi menjadi pusat (hub) industri halal di Indonesia. Namun, pengintegrasian seluruh elemen—mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga lembaga keagamaan—menjadi kunci utama agar target tersebut tercapai secara optimal. Tangerang, Senin 20 juli 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai kesiapan Kota Tangerang menuju Hub Halal, yang menghadirkan akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prawiro Atmo, serta tokoh masyarakat sekaligus mantan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Modal Strategis Kota Tangerang Jadi Hub Halal
Prawiro Atmo menjelaskan bahwa komitmen pemerintah pusat dalam mendukung ekosistem halal telah tertuan dalam regulasi resmi terkait kewajiban sertifikasi halal. Meski demikian, implementasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 28 Oktober 2026.
Menurut Prawiro, negara telah hadir melalui undang-undang, namun kendala implementasi di lapangan masih ada. Karena itu, Pemda Kota Tangerang perlu memotret aturan tersebut dengan cermat demi menangkap peluang yang ada.
Ia meyakini Kota Tangerang sangat layak menjadi hub halal karena ditopang oleh empat modal strategis. Pertama, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Tangerang mencapai Rp224,79 triliun per tahun, angka yang terbilang tinggi dan bahkan melampaui beberapa provinsi meski luas wilayah kota tergolong kecil.
Kedua, keberadaan infrastruktur transportasi utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyumbang perputaran ekonomi hingga Rp73,33 triliun. Ketiga, Kota Tangerang memiliki basis UKM yang sangat kuat dengan sekitar 58.000 pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keempat, sektor manufaktur dan industri pengolahan tumbuh pesat menjadi tulang punggung ekonomi daerah dengan nilai mencapai Rp60,64 triliun per tahun.
Infrastruktur pendukung dinilai sudah siap, sehingga langkah berikutnya adalah mengintegrasikan seluruh potensi tersebut. Dalam hal ini, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sangat penting untuk mengawal sinergi antara pelaku industri, akademisi kampus, dan pemerintah daerah.
Sertifikasi Halal: Peluang Bisnis, Bukan Beban
Pandangan senada disampaikan oleh Arief R. Wismansyah. Menurutnya, konsep Kota Halal tidak sekadar tuntutan regulasi, melainkan langkah strategis yang membawa manfaat ekonomi sekaligus keberkahan bagi masyarakat luas.
Arief membagikan pengalamannya dalam mengelola bisnis di bidang kesehatan yang telah menerapkan standar syariah secara penuh. Usaha rumah sakit yang dirintisnya dari kecil kini menjadi rumah sakit swasta bersertifikat halal pertama di Banten, dengan tingkat okupansi yang konsisten berada di atas 95 persen.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal saat ini menjadi syarat mutlak untuk menembus pasar global. Ketika pengusaha hendak masuk ke pasar yang lebih besar, kepemilikan sertifikat halal selalu menjadi pertanyaan utama. Oleh sebab itu, sertifikasi halal harus dipandang sebagai peluang bisnis, bukan sebuah beban.
Menciptakan Kota yang Nyaman dan Berkelanjutan
Menjawab alasan utama mengapa Kota Tangerang layak menyandang predikat Kota Halal, Arief menyoroti potensi demografis dan nilai-nilai kebaikan yang diusung.
Masyarakat Kota Tangerang yang mayoritas Muslim menjadi potensi pasar yang sangat besar. Meski demikian, penerapan nilai-nilai syariah tetap berjalan dengan menghormati keberagaman warga non-Muslim.
Arief menambahkan, konsep Kota Halal memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar produk makanan atau minuman. Gagasan ini mencakup bagaimana menciptakan kota yang nyaman, bersih, tertata baik, serta memberikan kemanfaatan nyata.
Dengan potensi pasar halal global yang sangat besar dari sisi ekonomis, peluncuran program Kota Halal diharapkan tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang.
Editor : Red

