BISNISTANGERANG.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai waralaba Indomaret di wilayah RT 001/RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan yang sebelumnya telah dilakukan melalui pemanggilan dan surat peringatan.
“Hari ini kita melakukan penyegelan terkait izin PBG. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan hingga surat peringatan pertama dan kedua,” katanya.
Ia menjelaskan, selama proses pemeriksaan pihak yang hadir hanya perwakilan legal perusahaan. Namun, perwakilan tersebut tidak membawa surat kuasa sehingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, pihak terkait juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta petugas. Kondisi tersebut menjadi dasar Satpol PP melakukan penyegelan bangunan.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen terkait bangunan tersebut, maka sesuai aturan daerah dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut diketahui masih berada dalam tahap pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK). Satpol PP menilai pembangunan telah berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan diterbitkan.
Bangunan itu juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah, di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang.
Menanggapi tudingan adanya pembiaran terhadap pembangunan tersebut, Hendra menegaskan seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut dia, setiap laporan harus melalui tahapan verifikasi, pemanggilan, pemberian surat peringatan, hingga tenggang waktu sebelum dilakukan tindakan penyegelan.
“Kita tidak tutup mata. Semua ada SOP, mulai dari pemanggilan pertama dan kedua hingga tenggang waktunya, baru dilakukan penyegelan,” katanya.
Satpol PP juga menegaskan segel yang telah dipasang tidak boleh dibuka tanpa kewenangan resmi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap segel tersebut, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Red

