BISNISTANGERANG.COM — Perselisihan antara warga dan pengelola kawasan Lippo Village, Kabupaten Tangerang, semakin meruncing. Sejumlah warga mengeluhkan pembatasan akses masuk ke cluster tempat tinggal mereka setelah menggelar aksi damai pada Rabu (28/10/2026). Mereka menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan protes yang sebelumnya disampaikan kepada pihak pengelola.
Pembatasan akses dilaporkan mulai terjadi sejak Jumat (30/10/2026), terutama di Cluster Cendana Icon dan beberapa cluster lain di kawasan Lippo Utara. Warga yang menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPKL) disebut mengalami kesulitan saat hendak memasuki kawasan hunian.
Salah seorang warga Cluster Icon, Tati, mengaku kartu akses miliknya telah dinonaktifkan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan sebelumnya. Ia menyebut kebijakan serupa juga dialami sejumlah penghuni Cluster Clover dan Icon.
Tati mengatakan, perubahan sistem akses gerbang dari mekanisme manual menjadi boom gate turut menuai keberatan warga. Pasalnya, penghuni diminta membayar kartu akses meskipun mereka menilai fasilitas tersebut semestinya diberikan secara gratis untuk kartu pertama.
“Saya sudah membayar Rp300 ribu untuk kartu akses itu. Sistem buka-tutup gerbang manual diganti menjadi boom gate tanpa persetujuan warga. Seharusnya kartu pertama digratiskan untuk seluruh warga,” katanya kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengaitkan penonaktifan kartu akses dengan penolakannya terhadap tawaran damai dari pihak pengelola. Tati menyebut tawaran tersebut justru dipandang oleh sebagian warga sebagai upaya untuk menghentikan tuntutan mereka.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah warga mendatangi petugas keamanan dan meminta agar gerbang kembali dibuka. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu protes dari penghuni.
Saat dimintai keterangan, kepala keamanan menyatakan bahwa tindakan pembatasan akses dilakukan berdasarkan instruksi PT Tata Mandiri Daerah (TMD) selaku pengelola kawasan. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perusahaan.
Sementara itu, Albert, perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban LVK, menjelaskan bahwa perselisihan dengan pengelola berawal dari persoalan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang hingga kini dinilai belum direalisasikan pengembang, meskipun warga telah menunggu selama tiga tahun.
Menurut Albert, saat ini warga baru mengantongi dokumen PPP3 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga sepakat menolak pembayaran IPKL kepada pihak pengelola.
“Saat ini warga hanya memegang PPP3 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Karena itu, warga sepakat tidak membayar IPKL kepada pengelola,” ungkapnya.
Albert menegaskan, warga berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Mereka juga akan mempertanyakan dasar hukum atau legal standing PT TMD dalam menerapkan pembatasan akses terhadap penghuni.
Warga menilai persoalan kewajiban pembayaran IPKL tidak semestinya berujung pada pembatasan akses menuju rumah yang telah mereka beli.
“Ini rumah kami, dan kami sudah beli,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tata Mandiri Daerah (TMD) maupun pengembang Lippo Village belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tudingan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Editor : Red

